Timbanganten 2 -Menjaga Denyut Nadi Sejarah:

Menjaga Denyut Nadi Sejarah: 

Yayasan SejarahTimbanganten Bandung 

dalam 

Melestarikan Marwah Cagar Budaya 


 Akar Institusional dan Evolusi Penjaga Memori Kolektif

Nama "Timbanganten" bukan sekadar label organisasi, melainkan sebuah penghormatan terhadap daerah asal leluhur para Bupati Bandung di Garut yang kini diabadikan sebagai identitas lembaga . Secara historis, embrio lembaga ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan melalui “De Commisfie Sedjarah KaBoepaten Bandoeng” yang kemudian bermetamorfosis menjadi Yayasan Komisi Sajarah Timbanganten Bandung (YKSTB) pada era 1980-an . Yayasan ini secara resmi memperoleh status badan hukum pada tahun 1989 melalui Akta Notaris Rd. Sabar Partakoesoemah .

Dalam perjalanannya, yayasan ini menunjukkan komitmen adaptif terhadap regulasi nasional. Salah satu fakta konstruktif terbaru adalah perubahan nama menjadi Yayasan Sajarah Timbanganten Bandung (YSTB) pada tahun 2024 . Perubahan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan respons atas kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang membatasi penggunaan kata "Komisi" hanya untuk lembaga pemerintah . Transisi ini membuktikan bahwa YSTB adalah lembaga yang taat hukum dan berupaya menjaga keberlanjutan fungsi kelembagaannya agar tetap diakui sebagai subjek hukum yang sah dalam mengelola aset sejarah kota .

Secara institusional, YSTB memegang mandat moral yang berat: menjadi jembatan antara narasi tradisional dengan tuntutan akurasi sejarah modern . Fungsi kelembagaan ini sangat krusial bagi identitas Bandung, mengingat dan memiliki dominasi yang sangat kuat dalam sejarah administratif dan pembangunan kota . Yayasan ini hadir untuk memastikan bahwa "Collective Memory" masyarakat Sunda, khususnya di wilayah Priangan, tidak terputus oleh derasnya arus modernisasi .

Aktivitas Konstruktif dan Rekonsiliasi Sejarah Melalui Situs Sejarah

Salah satu bukti nyata keberhasilan misi yayasan adalah "Repatriasi Memori" yang dilakukan pada tahun 1993. Yayasan mengambil inisiatif heroik untuk memindahkan kerangka leluhur—Somanegara dan Raden Demang Suriadipradja (ayahanda Pahlawan Nasional Dewi Sartika)—dari lokasi pengasingan kembali ke tanah air mereka di Bandung. Tindakan ini melampaui sekadar urusan logistik; ini adalah upaya simbolis untuk memulihkan kehormatan trah yang sempat terputus oleh kebijakan represif pemerintah kolonial Hindia Belanda pasca-Peristiwa Dinamit 1893 .

Fungsi operasional utama yayasan saat ini berfokus pada pengelolaan tiga komplek situs pemakaman para bupati Bandung: Karanganyar, Dalem Kaum, dan Dayeuhkolot . Berdasarkan Akta Pendiriannya, yayasan memiliki kewajiban untuk melakukan repatriasi silsilah keluarga besar menurut babon silsilah , perawatan fisik dan inventarisasi makam, hingga pendaftaran aset tanah agar memiliki kepastian hukum melalui sertifikat hak milik atau wakaf .

Dalam aspek metodologi historiografi, YSTB menggunakan naskah Babad Bupati Bandung dan naskah Arab Pegon Sajarah Turunan Timbanganten sebagai peta jalan ilmiah untuk menelusuri asal-usul keluarga bangsawan Bandung . Aktivitas ini menunjukkan bahwa bagi yayasan, sejarah bukan sekadar teks yang mati, melainkan warisan fisik yang harus dirawat keberadaannya . Selain itu, yayasan secara aktif membangun ekosistem budaya dengan merangkul komunitas. 

Perjuangan di Tengah Modernitas dan Tantangan Keberlanjutan

Meskipun memiliki misi yang luhur, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yayasan menghadapi tantangan fiskal dan manajemen yang kompleks. Pada tahun 2025, yayasan mengajukan bantuan dana hibah sebesar Rp250.000.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) kepada Pemerintah Kota Bandung untuk rehabilitasi Pendopo Makam Karanganyar yang kondisinya mulai memprihatinkan . Yayasan mengakui bahwa tanpa bantuan rutin atau insidentil dari pemerintah, pengelolaan makam yang asri, bersih, dan berwibawa sulit dicapai hanya dengan mengandalkan iuran- iuran keluarga ahli waris yang tidak mencukupi biaya operasional yang tinggi, bahkan Yayasan kini terpaksa memberlakukan pembiayaan untuk "makam baru" bisa mencapai belasan juta rupiah hingga puluhan juta rupiah untuk umum , sedangkan menurut akta pendirian salah satu syaratnya bisa dimakamkan di komplek pemakaman Timbanganten adalah terbatas untuk kalangan keluarga yang tertera di babon silsilah keluarga ( Akta I pendirian 1989 ), karena menghadapi kenyataan yang dihadapi ini , Yayasan mempunyai keputusan menghianati salah satu tujuan awalnya guna mengatasi beban yang besar dengan alasan ketidakmampuan manajemen Yayasan, Padahal pemerintah daerah sudah memberikan subsidi hingga 70% untuk pengelola cagar budaya ( PERDA 7/2018 pasal 6 tentang Hak & Kewajiban Pengelola Cagar Budaya ).

Namun, sebuah laporan audit independen memberikan catatan kritis konstruktif bagi yayasan. Ditemukan bahwa beberapa pengerjaan dan pengelolaan fisik , misal di komplek Karanganyar saja masih cenderung bersifat pemeliharaan rutin biasa saja daripada restorasi bahkan renovasi struktural berbasis konservasi, bahkan terdapat pembangunan struktur baru (mushola dan gudang) yang dilakukan tanpa konsultasi dan pertimbangan serta izin resmi dari otoritas cagar budaya. Selain itu, terdapat isu kesejahteraan juru pelihara (kuncen) yang honorariumnya masih berkisar antara Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan, angka yang sangat jauh di bawah UMR Kota Bandung . Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kemegahan Kota Bandung yang selalu bersolek  dengan realitas ekonomi yang dihadapi Yayasan ini  dan para Jupel ( Juru Pelihara) sebagai penjaga cagar budaya, sungguh ironi.

Seperti 2 sisi mata koin, sisi pertama Regulasi terbaru melalui Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 juga membawa konsekuensi berat, di mana ribuan objek termasuk makam-makam ini mengalami degradasi status menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan memerlukan pengkajian ulang untuk ditetapkan kembali oleh Wali Kota . Kondisi ini menuntut yayasan untuk lebih proaktif dalam memperkuat aspek legalitas dan pengawasan teknis agar situs-situs bersejarah ini tetap terlindungi secara hukum dan fisik di masa transisi ,  sisi koin lain ; realitanya Yayasan Sejarah Timbanganten ini menghadapi masalah krusial tentang tongkat estafet marwah yayasan yang tidak beregenrasi dengan baik .

Kesimpulan dan Saran Pendalaman

Berdasarkan narasi di atas, Yayasan Sajarah Timbanganten Bandung telah membuktikan perannya sebagai "penjaga gawang" memori kolektif yang tangguh. Namun, agar fungsi kelembagaannya menjadi lebih maksimum di masa depan, berikut adalah beberapa saran strategis:

  1. Peran Serta Pemerintah Kota\Daerah Provinsi : Dari perjalanan Eksistensi Yayasan dan perannya dalam Cagar Budaya kiranya pemerintah lebih berperan dalam membantu agar tujuan dan visi Yayasan sebagai “Penjaga Cagar Budaya” menjadi bukti Implementasi bahwa perundang-undangan negara hadir melindungi atau Undang-Undang pemerintah daerah\kota yang dimaksud bisa Hadir .
  2. Revitalisasi Manajemen - Transparansi serta Regenerasi : Yayasan perlu melakukan modernisasi manajemen internal dan meningkatkan transparansi operasional agar dapat menarik kepercayaan lebih besar dan partisipasi publik terutama para pemerhati dan pelaku cagar budaya serta sektor optimasi finansial dari publik, baik pribadi  maupun lembaga dan instansi lainnya .
  3. Sertifikasi Tenaga Ahli Pelestarian: Mengingat temuan audit mengenai renovasi yang tidak standar, yayasan disarankan untuk memiliki atau bekerja sama dengan tenaga ahli pelestarian yang bersertifikat sesuai mandat undang-undang untuk setiap pekerjaan  di lokasi cagar budaya 
  4. Peningkatan Kesejahteraan Para Juru Pelihara ( JUPEL ) : Mengupayakan skema pendanaan yang lebih berkelanjutan agar status JUPEL ( kuncen ) dapat disetarakan dengan Petugas Harian Lepas (PHL) pemerintah, sehingga pengetahuan lisan ( Intangible heritage) yang mereka pegang dapat terjaga secara turun-temurun dengan layak , setidaknya sebagai garda terdepan Cagar Budaya jaminan kesehatannya terjamin , peran negara dan pemerintah hadir mengawal Garda terdepan Cagar Budaya. .
  5. Digitalisasi dan Advokasi Hukum: Mempercepat proses digitalisasi arsip naskah kuno serta melakukan pendaftaran ulang aset-aset yang kini berstatus ODCB agar segera mendapatkan SK Penetapan Wali Kota yang baru demi kepastian hukum .
  6. Penguatan Literasi Publik dan Partisipasi Publik : Melanjutkan kolaborasi dengan komunitas kreatif dan akademisi untuk menjadikan makam bupati sebagai destinasi wisata sejarah-edukatif yang berwibawa, bukan sekadar objek romantisme masa lalu . Dan ini memerlukan kerjasama dari partisipasi publik


Dengan langkah-langkah korektif ini, Yayasan Timbanganten diharapkan tidak hanya akan menjadi "penjaga nisan", melainkan menjadi pilar utama dalam menjaga karakter dan jati diri Kota Bandung untuk generasi mendatang . (KanGbAgusaja)






DAFTAR KAJIAN PUSTAKA

1. Peraturan Perundang-undangan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 32 ayat (1) mengenai kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional .
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, sebagai landasan hukum pendirian dan penyesuaian status badan hukum yayasan di Indonesia .
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur kriteria, perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya .
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, yang mengatur tata cara penyesuaian anggaran dasar yayasan lama .
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya, yang menetapkan status makam bupati sebagai Objek Bangunan Cagar Budaya (OBCB) .
  • Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, regulasi terbaru yang mengatur transisi status cagar budaya di Kota Bandung .
  • Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2021, mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang bersumber dari APBD .

2. Dokumen Hukum dan Kelembagaan Yayasan

  • Akta Pendirian Yayasan Komisi Sajarah Timbanganten Bandung (YSTB) Nomor 4 Tanggal 29 Agustus 1989, oleh Notaris Rd. Sabar Partakusumah. SH..
  • Akta Pendirian Yayasan Komisi Sajarah Timbanganten Bandung (YSTB) Nomor 09 Tanggal 29 juli 2013, oleh Notaris R. MAya Sofia Ningrum Partakusumah. S.H. Mk.N.
  • Akta Pendirian Yayasan Sajarah Timbanganten Bandung (YSTB) Nomor 1 Tanggal 25 Oktober 2024, oleh Notaris Fellyzia Dameria Marsauli, S.H., M.Kn., M.H..
  • Proposal Bantuan Dana Hibah Pemeliharaan dan Perawatan Makam Para Bupati Bandung (Karanganyar) Tahun 2025, diajukan kepada Wali Kota Bandung.
  • Laporan Hasil Audit Independen Renovasi Makam Para Bupati Bandung di Karanganyar, disusun oleh Bagus Sutrama (Anggota Rukun Wargi Bandung).

3. Naskah Historiografi dan Artikel Ilmiah

  • Naskah Sajarah Turunan Timbanganten, naskah Arab Pegon setebal 32 halaman yang berisi silsilah trah Wiranatakusumah.
  • Naskah Babad Bupati Bandung, dokumen rujukan utama untuk penelusuran lokasi pemakaman dan kronologi kepemimpinan Bupati Bandung.
  • "Analisis Historiografi dan Peran Institusional Yayasan Komisi Sejarah Timbanganten-Bandung dalam Pelestarian Trah Wiranatakusumah", naskah kajian peran yayasan dalam menjaga memori kolektif.
  • "Dinamika Konstitusional dan Transformasi Regulasi Pelestarian Warisan Budaya", analisis yuridis terhadap status objek cagar budaya di Kota Bandung .
  • "Hukum Cagar Budaya dan Korespondensinya dengan Perlindungan Bangunan Peninggalan Kolonial Belanda di Indonesia", Jurnal Perspektif, Volume VII No. 4, 2002.

4. Berita dan Laporan Media Massa

  • "Suara Getir di Balik Megah Tembok Makam Para Bupati Bandung", DetikJabar, 12 Januari 2026 .
  • "7 Fakta Pegiat Bikin Petisi Gugat Perda Cagar Budaya Kota Bandung", Detikcom, 29 Juli 2025 2,.
  • "Menggugat Penghapusan Daftar Cagar Budaya Kota Bandung di Perda Baru", BandungBergerak.id, 24 Juli 2025.
  • "Masa Depan Cagar Budaya Bandung Terancam, Ribuan Objek Kehilangan Status Akibat Perda Baru", Republikan, 19 Februari 2026 .
  • "Kisah Kuncen Makam Bupati Bandung, Digaji Pemda Hanya Rp 300 Ribu", DetikNews, 28 April 2021.
  • "situs resmi Yayasan Timbanganten ; https://www.timbanganten.com

5. Catatan Komunitas dan Studi Literasi

  • "Ngaleut Bandung: Kisah Leluhur Trah Wiranatakusumah dari Timbanganten ke Bandung", Kolom kolaborasi Komunitas Aleut dan BandungBergerak.id 
  • "Nganjang ka Dayeuhkolot-Banjaran", Catatan Perjalanan Dunia Aleut!, 2013.
  • "Wawacan Timbanganten", khususnya Pupuh Asmarandana sebagai sumber tradisi lisan kepemimpinan trah Timbanganten .


Komentar

Postingan Populer